WebApr 21, 2024 · Tarif PPh Paasl 4 ayat 2 sebesar 0,5%. Tarif pajak ini untuk transaksi penjualan saham pendiri (0,5%) dan saham bukan pendiri (non-founder) sebesar 0,1%. Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997. WebJun 27, 2024 · Published on June 27, 2024. Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut …
PPh Pasal 4 ayat 2 – Tax Center SV IPB
WebTarif PPh 23 dan Objeknya. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan … WebMar 16, 2024 · Pemerintah telah mengubah Tarif PPh Jasa Konstruksi. Perubahan ini mulai berlaku 21 Februari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024. Perubahan ini terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. Karena itu, di Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif ini akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku. Artinya, mungkin ada … lowrance hds-9 gen3 insight
Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding - OnlinePajak
WebJan 20, 2024 · Wajib Pajak. Terkait dengan PPh 21 ini, ada 6 kategori yang menjadi wajib pajaknya: 1. Pegawai. 2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya. 3. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian … WebFeb 27, 2024 · Denda Bunga Telat Bayar. PPh Pasal 23. Rp.100.000. 2% per bulan dari totalpajak terutang. Memang sebagai wajib pajak kita perlu berhati hati mengingat jumlah denda bisa bertambah mengikuti waktu telat bayar. Denda telat lapot PPh 23 tidak akan dikenakan pada beberapa kategori seperti dibawah ini. WebNov 11, 2024 · 1. Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 untuk objek pajak bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro (kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito di bawah Rp7.000.000) sebesar 20%. jawbone infection